Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya!
- 1.107
- Pembelajaran
- 27 Maret 2026
D. Isi Edaran
Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur maksimal 100% (seratus persen) jumlah pegawai setiap hari Rabu terhitung mulai 30 Maret sampai dengan 1 Juni 2026.
- WFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
- Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
- Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) yaitu;
a. Rumah Sakit;
b. Dinas Sosial;
c. Dinas Perhubungan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g. UPT SMA/SMK/SLB. - Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI; d. Melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; e. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat; f. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; g. Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring mau pun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. - Kewajiban Pegawai ASN selama Pelaksanaan WFH :
a. Selama pelaksanaan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang dberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan; b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Selama pelaksanaan WFH tetap wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pagi, siang, dan sore maksimal 2 jam setelah jam kerja berakhir; d. Selama pelaksanaan WFH wajib melaporkan bukti/output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja. - Lain-lain :
a. Selama pelaksanaan WFH melakukan penghematan konsumsi listrik/air/air conditioner (AC)/Lift/BBM kendaraan dinas dll;
b. Pelaksanaan lembur di kantor dilakukan secara selektif sesuai dengan urgensi pekerjaan;
c. Mengurangi kegiatan rapat yang mengundang banyak orang dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai sarana koordinasi; - Pemantauan dan Evaluasi :
a. Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, efisiensi penggunaan energi dan anggaran, serta peningkatan kinerja organisasi; b. Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor lainnya secara berkala selama pelaksanaan WFH termasuk penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan Pegawai ASN dan melaporkan perhitungan dimaksud kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur; c. Setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan link bukti/output kinerja pegawai di lingkungannya selama pelaksanaan WFH kepada BKD pada awal bulan berikutnya; d. Laporan dimaksud akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- wfh-asn-jatim-2026
- surat-edaran-gubernur-jatim-wfh
- wfh-hari-rabu-asn
- aturan-wfh-asn-2026
- kebijakan-asn-jatim-terbaru
- work-from-home-asn-jatim
- syarat-wfh-asn
- kewajiban-asn-wfh
- aturan-kerja-asn-2026
- kebijakan-pemerintah-daerah-jatim
- surat-edaran-gubernur-jatim
- batas-waktu-wfh-asn
- asn-jatim-terbaru
- info-asn-2026
- aturan-pegawai-negeri-terbaru
- kebijakan-gubernur-jatim
- peraturan-asn-terbaru
- aturan-wfh-pemerintah
- asn-kerja-dari-rumah
- info-kebijakan-terbaru-jatim
- peraturan-pemerintah-daerah
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini