Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya!
- 1.106
- Pembelajaran
- 27 Maret 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan WFH (Work From Home) Hari RABU Bagi ASN 2026! Ini Syarat, Kewajiban dan Batas Akhirnya!
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jatim resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Rabu Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta mendukung fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai syarat, kewajiban, serta batas akhir pelaksanaan WFH yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
|
Baca lainnya :
|
GUBERNUR JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1141/204/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 tentang TENTANG PELAKSANAAN FLEKSIBILITAS TUGAS KEDINASAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi penggunaan energi dan anggaran serta untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dipandang perlu menerapkan pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan data evaluasi capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan bahwa perangkat daerah secara umum telah mampu menjaga capaian kinerja serta tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka dapat diberlakukan pengaturan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan Working From Home (WFH).
B. Maksud Dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerapkan pola kerja dari rumah (WFH) secara terencana, terukur, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Penerapan WFH bertujuan untuk :
- meningkatkan efektivitas dan produktivitas kinerja pegawai melalui pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel;
- mendukung efisiensi penggunaan energi dan sumber daya perkantoran;
- mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
- menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal;
- endorong budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kinerja.
C. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negera;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
D. Isi Edaran
- wfh-asn-jatim-2026
- surat-edaran-gubernur-jatim-wfh
- wfh-hari-rabu-asn
- aturan-wfh-asn-2026
- kebijakan-asn-jatim-terbaru
- work-from-home-asn-jatim
- syarat-wfh-asn
- kewajiban-asn-wfh
- aturan-kerja-asn-2026
- kebijakan-pemerintah-daerah-jatim
- surat-edaran-gubernur-jatim
- batas-waktu-wfh-asn
- asn-jatim-terbaru
- info-asn-2026
- aturan-pegawai-negeri-terbaru
- kebijakan-gubernur-jatim
- peraturan-asn-terbaru
- aturan-wfh-pemerintah
- asn-kerja-dari-rumah
- info-kebijakan-terbaru-jatim
- peraturan-pemerintah-daerah
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini