Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal mastiokdr.com

Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
Seluruh Indonesia
di tempat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244, 
    Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang- 
    Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2020  Nomor  245,  Tambahan  Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
    Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan 
    Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 
    87,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6676)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
  6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-kanak,  Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah  Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa:

  1. Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 
    menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa 
    pandemi Covid-19.
  2. Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan,  mengatur  bahwa 
    penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat  tidak  didasarkan  pada  hasil  tes  kemampuan  membaca, 
    menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
  3. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan 
    pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Jenjang  Pendidikan  Dasar,  dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi 
    lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
    a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    c.  Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:

  1. Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:
    a. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 
    2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak,  Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah  Pertama,  Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
    b. Pengenalan  lingkungan  sekolah  bagi  peserta  didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
    c. Selain  melakukan  pengenalan  lingkungan  sekolah  bagi  peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
    1) melakukan  pengenalan  peserta  didik dengan  lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
    2) merancang  kegiatan  pembelajaran  yang  bertujuan  untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
    3) melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform  Merdeka  Mengajar (PMM)  melalui  tautan  laman s.id/pmm-transisipaudsd
    4) menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
    d. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan  PAUD.  Rangkaian  praktik  pembelajaran  berupa  buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
  2. Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun  dengan  mengacu  pada  format  surat  edaran  yang  menjadi lampiran  Surat  Edaran  ini.  Format  surat  edaran  dimaksud  dapat disesuaikan  dengan  ketentuan tata  naskah  dinas  pemerintah kabupaten/kota dalam  menyusun  surat  edaran tanpa  mengubah substansi/materi surat edaran.
  3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan  SD  di  daerah  sesuai  dengan  panduan  yang  disediakan  oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.
  4. Bagi  pemerintah  kabupaten/kota  yang  telah  memiliki  Forum Komunikasi  PAUD-SD sebagaimana  dimaksud  pada  angka  3,  perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:
    a. mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
    b. berperan  sebagai  narahubung  bagi  satuan  pendidikan  dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen PaudDikdasMen Nomor 0759 Tahun 2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Dinas
58 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori