Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Perbedaan TPG, TPP dan Tamsil Bagi ASN
- 21.670
- Sertifikasi Guru
- 10 Oktober 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Perbedaan TPG, TPP dan Tamsil Bagi ASN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Perbedaan TPG, TPP dan Tamsil Bagi ASN.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
| 1. | Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN. | |
| a. |
Tunjangan Profesi adalah adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru. Besaran tunjangan profesi yang akan diterima tersebut adalah sebesar satu bulan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru. |
|
| b. | Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru. | |
| 2. | Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah. | |
| Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah. Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan: | ||
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini