Surat Edaran BKN Tentang Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024
- 27.991
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 16 Januari 2025
| 9. | Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP ASN yang harus diunggah yaitu: | |||
| a. | Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; | |||
| b. | Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; | |||
| c. | Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; | |||
| d. | Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku; | |||
| e. | 1. | Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 bagi CPNS, yang berisi tentang; | ||
| a. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; | |||
| b. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); | |||
| c. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI; | |||
| d. | Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis; | |||
| e. | Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. | |||
| 2. | Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 bagi PPPK, yang berisi tentang; | |||
| a. | Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; | |||
| b. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); | |||
| c. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau AnggotaTNI/POLRI; | |||
| d. | Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; | |||
| e. | Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. | |||
| f. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; | |||
| g. | Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; | |||
| h. | Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; | |||
| i. | Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya; | |||
| j. | Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK. | |||
| 10. | Penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk: | |||
| a. | CPNS mulai tanggal 22 Februari s.d. 23 Maret 2025; | |||
| b. | PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Februari s.d. 28 Februari 2025. | |||
| 11. | Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah. | |||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran BKN Tentang Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Tentang Usul penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- asn-2024
- bkn
- cpns
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- guru
- nomor-induk-pegawai
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tendik
- usul-nip
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini