Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu! mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu!

3. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. Penggunaan pakaian seragam batik Korpri;
b. Waktu Penggunaan Pakaian seragam batik Korpri.
4. Dasar Hukum
  a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Isi Edaran
  a. Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu: 
  1. setiap hari kamis;
2. upacara hari ulang tahun Korpri;
3. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
4. upacara hari besar nasional;
5. upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
6. pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
7. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
6. Penutup
  Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori