Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu! mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI! PPPK Penuh & Paruh Waktu WAJIB Tahu!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi instansi pusat dan daerah agar pelaksanaan penggunaan seragam KORPRI berjalan seragam dan sesuai regulasi.

BERDASARKAN SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANGPENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH. Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2026. Berikut ini isi dari edaran tersebut : 

  1. Latar Belakang
    Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.
    Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.
  2. Maksud dan Tujuan
    Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
    a. memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara:
      1. Pegawai ASN; dan
    2. instansi pemerintah.
    b. Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.
    c. memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori