SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
- 4.599
- UJIAN SEKOLAH
- 8 Februari 2025
B. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah:
- Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kabupaten/Kota
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang
MI, MTs, MA dan MAK. - Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- juknis-dan-panduan
- kemenag
- madrasah
- standar-operasional-prosedur-sop
- surat-edaran
- ujian-madrasah
- ujian-sekolah
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini