Sanksi Mengundurkan Diri Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Sudah Diterbitkan NIP Tahun 2024 mastiokdr.com

Sanksi Mengundurkan Diri Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Sudah Diterbitkan NIP Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Sanksi Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Terbit Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Sanksi Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Terbit Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 pada tanggal 18 Juli 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan mengenai Sanksi Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Terbit sebagai berikut : 

Bagian Kedelapan :  Pengangkatan Calon ASN

Pasal 55 Pengangkatan calon ASN terdiri dari:

  1. pengangkatan calon PNS; dan 
  2. pengangkatan calon PPPK.

Pasal 56

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
  2. Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat sebagai calon PPPK.
  2. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
  3. Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
  4. Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  5. Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelumnya, sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori