Sanksi Mengundurkan Diri Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Sudah Diterbitkan NIP Tahun 2024 mastiokdr.com

Sanksi Mengundurkan Diri Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Sudah Diterbitkan NIP Tahun 2024

Pasal 58

  1. Penerbitan nomor induk calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  2. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Pasal 59

  1. Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
  2. Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  3. Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan PPK.
  4. Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
  5. Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Syarat PPPK Bisa Mendaftar CPNS Tahun 2024 dapat anda lihat disini : Klik Disini

Untuk Contoh Surat Edaran Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024 dapat anda lihat disini : Klik Disini

Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PPPK dan CPNS 2024 dapat anda lihat disini : Klik Disini

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Sanksi Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Terbit Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Sanksi Bagi Calon PNS atau PPPK Yang Mengundurkan Diri Setelah Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Terbit Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori