Sah! Edaran Resmi Dari BKN Tentang Persyaratan kelengkapan SPTJM Usul NI PPPK Bukan Untuk Guru
- 9.525
- Surat Edaran
- 6 Maret 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021.
sebelumnya memang sempat beredar Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK yang mana surat edaran ini menjadi kekawatiran bagi Calon PPPK Guru tahun 2021. Hal itu darikarenakan adanya syarat wajib pengalaman kerja bagi calon PPPK seperti yang tertuang dalam diktum nomor 1 sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, termapil, dan ahli pertama;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.
dengan adanya Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021 jelas sudah bahwa syarat SPJTM untuk persyaratan Usul NI PPPK bukan untuk jabatan Fungsional Guru.Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk File Surat Edaran selengkapnya kalian dapat unduh disini : Download
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini