Rincian Formasi PPPK Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
- 4.231
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 13 September 2024
www.mastiokdr.com | Rincian Formasi PPPK Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Rincian Formasi PPPK Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 329 Tahun 2024 pada tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Adapun isi dari keputusan tersebut antara lain sebagai berikut :
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Lugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang periu menambah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah; |
| b. | bahwa dalam upaya untuk penyelesaian penataan non- ASN di Instansi Pemerintah; | ||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang periu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tabun Anggaran 2024. | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); | ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264); | ||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); | ||
| 6. | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020); | ||
| 7. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404); | ||
| 8. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; dan | ||
| 9. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Nasional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. | ||
| Memperhatikan | : | 1. | Surat Menteri Keuangan Nomor: S-250/MK.02/2024 tanggal 18 Maret 2024; |
| 2. | Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023; | ||
| 3. | Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. | ||
| 4. | Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 | ||
| MEMUTUSKAN | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. | |
- asn-2024
- cpns
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- guru
- menpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tendik
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini