Rekrutmen Guru & Tendik di Sekolah Negeri Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK 2026! Ini Syarat, Formasi & Jadwal Lengkapnya! Ingat Hanya Dibuka 2 Hari Saja!
- 4.206
- Lowongan Kerja
- 10 Januari 2026
www.mastiokdr.com | Rekrutmen Guru & Tendik di Sekolah Negeri Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK 2026! Ini Syarat, Formasi & Jadwal Lengkapnya! Ingat Hanya Dibuka 2 Hari Saja!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Rekrutmen Guru & Tendik di Sekolah Negeri Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK 2026! Ini Syarat, Formasi & Jadwal Lengkapnya! Ingat Hanya Dibuka 2 Hari Saja!
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA telah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman nomor 006/PTK/2026 pada tanggal 8 Januari 2026 tentang SELEKSI CALON TENAGA KONTRAK KERJA INDIVIDU (KKI) YANG DIANGGAP MAMPU PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Seleksi Calon Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dianggap mampu pada Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN BAGI PELAMAR FORMASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bagi pelamar Pendidik berusia paling tinggi 59 tabun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2026;
- Bagi pelamar Tenaga Kependidikan berusia paling rendah berusia 18 (delapan belas) tabun dan paling tinggi berusia 57 tabun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2026;
- Memiliki Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan ketentuan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tabun atau lebih (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- Sebat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);
- emiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (minimal RSUD tingkat Kecamatan) atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);
- Tidak bertato dan tidak bertindik/bekas tindik bagi laki-laki, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
- Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. PERSYARATAN KHUSUS
| A. | PERSYARATAN KHUSUS PENDIDIK | |||
| 1) | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | |||
| Pendidikan paling rendah Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bimbingan konseling atau psikologi; | ||||
| 2) | Sekolah Luar Biasa (SLB) | |||
| a. | Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Khusus/Guru Kelas. Pendidikan paling rendah lulusan S1-PLB (Pendidikan Luar Biasa). |
|||
| b. | Pendidik Mata Pelajaran. | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan S1-PLB (Pendidikan Luar Biasa) atau S1 Pendidikan Non PLB yang sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu dan memiliki keterampilan khusus. | ||||
| 3. | Sekolah Dasar (SD) | |||
| a. | Guru Kelas | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan S1-PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar). | ||||
| b, | Pendidik Mata Pelajaran | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. | ||||
| 4. | Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya; | |||
| 5. | Pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya; | |||
| 6. | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | |||
| a. | Pendidik Mata Pelajaran Umum. | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. | ||||
| b. | Pendidik Mata Pelajaran Produktif. | |||
| Pendidik selain mata pelajaran pada poin 1 (satu) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. Khusus konsentrasi keahlian Nautika Kapal Niaga dan Teknika Kapal Niaga memiliki sertifikat keahlian. | ||||
| 7. | Pendidik Paket A, Paket B dan Paket C dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. | |||
| 8. | Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik untuk formasi jabatan yang dipilih mendapat nilai tambah. | |||
| 9. | Ijazah pelamar diperoleh dari program studi yang terakreditasi. | |||
| 10. | Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi yang telah tutup, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) atau Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) di wilayah pendidikan terkait; | |||
| 11. | Ijazah pelamar terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang dapat diakses melalui laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id. Bagi pelamar yang tidak terdata dalam PDDIKTI, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kampus terkait; | |||
| B. | PERSYARATAN KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN | |||
| 1. | Juru Bengkel | |||
| Pendidikan Paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; | ||||
| 2. | Tenaga Kebersihan | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat; | ||||
| 3 | Penjaga Sekolah | |||
| Pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat; | ||||
| 4. | Pelamar yang telah bekerja pada Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan terdata serta ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan mendapat nilai tambah. | |||
B. TATA CARA PENDAFTARAN
- data-guru
- formasi-guru-2026
- kontrak-pegawai
- lowongan-guru-sd-smp-sma-smk
- lowongan-kerja
- pendaftaran-guru-sekolah-negeri
- perjanjian-kerja
- rekrutmen-guru-2026
- rekrutmen-tendik-sekolah-negeri
- surat-edaran
- syarat-daftar-guru-2026
- tenaga-kontrak
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini