Rangkuman Pertanyaaan Seputar Mekanisme PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 9.642
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 3 Agustus 2025
PEMILIHAN PENEMPATAN PPPK PARUH WAKTU
Question :
- Adakah kewajiban untuk memilih peserta PPPK Paruh Waktu berdasarkan rangking nilai ketika mau ditempatkan atau instansi boleh pilih ditempatkan di mana?
- Apakah Jabatan dan Unit Kerja P3K paruh waktu harus sesuai dengan yang dilamar oleh peserta?
Answer :
- Semua Non ASN terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk pemilihan lokasi kebutuhan silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
- Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan catatan Non ASN tersebut eligible untuk menduduki jabatan tersebut.
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Question :
Apakah ada ketentuan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu? Misalnya pada Instansi akan diterapkan penggajian yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing satker, apa diperkenankan?
Answer :
Sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Diktum Kesembilan Belas menyatakan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dan bagi Instansi daerah dapat menggunakan rujukan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Pengolahan Ulang
Question :
Apakah masih bisa mengajukan pengolahan ulang jika ada peserta lulus yang mengundurkan diri/APS PPPK Tahap 2 (karena batas pengisian DRH sampai tgl 31)?Jika yang APS tersebut bisa diajukan paruh waktu, proses mana dulu yang dilakukan?apakah proses penggantian peserta terlebih dahulu baru mengusulkan P3K paruh waktu?
Answer :
Untuk proses penggantian peserta APS, silahkan berkoordinasi dengan PIC Tim Pengolahan Hasil Seleksi
Aplikasi Perencanaan Kebutuhan
Question :
- Bagaimana jika kebutuhan belum ada di peta jabatan ?
- Pemberian role sifatnya otomatis dari akun yg sebelumnya sudah punya role rincian formasi atau harus diusulkan lagi?
- Untuk petunjuk teknis dan timeline pengisiannya apakah bisa dishare?
- Apakah bisa diusulkan sebagian dan Kenapa pilihan mapping hanya ada tidak aktif bekerja dan meninggal dunia?apa bisa ditambahkan jenis lainnya?
- SPTJM di generate otomatis oleh sistem? Penandatangannya apa bisa didelegasikan ke Eselon 2 karena PPK masih kosong
- Jumlah kebutuhan pada peta jabatan lebih sedikit dari jumlah yang dapat diusulkan paruh waktu
Answer :
- Usulan PPPK Paruh Waktu melihat ke usul Peta Jabatan, karena untuk keperluan pengangkatan PPPK Penuh Waktu
- Role pemetaan Non ASN ke PPPK Paruh Waktu bersifat otomatis pada akun masing-masing admin SIASN Perencanaan Kebutuhan
- Untuk timeline kami masih menunggu arahan dari PANRB.
- Harus seluruhnya jika masih aktif bekerja, dikunci dengan SPTJM dan menjadi tanggung jawab instansi (PPK). pilihannya hanya 2 untuk mengunci instansi yang hanya ingin mengusulkan sebagian diluar alasan tersebut.
- SPTJM di generate oleh sistem dengan lampiran sesuai mapping instansi, penandatangan harus PPK atau PLTnya, jika belum ada minta arahan dulu ke wasdal BKN.
- paruh waktu tidak mengurangi jumlah peta jabatan, jika sudah diangkat ke penuh waktu maka akan mengurangi peta jabatan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini