Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Menengah
- 6.368
- KIP/PIP
- 17 November 2022
www.mastiokdr.com | Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Menengah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2022. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2022. Adapun point-point penting dalam peraturan tersebut antara lain :
1. Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:
- Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
- Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
7. Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut SIPINTAR adalah sistem informasi yang menyimpan, mengelola, dan menyampaikan data dan informasi terkait Program Indonesia Pintar.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
9. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
10. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Tujuan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka:
- meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
- menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
3. Penerima PIP Dikdasmen
- PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:
1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
2) Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. - Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b bersumber dari usulan:
a. dinas pendidikan provinsi;
b. dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
c. pemangku kepentingan.
4. Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen
- Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama dengan rincian besaran sebagai berikut:
Sasaran Penerima PIP Besaran Dana Dalam
Satu Tahun AnggaranBesaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB)/
Program Paket A- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI Semester Genap.
- Sebesar Rp450.000,00(empat ratus lima puluh riburupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap.
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I Semester Gasal.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan
VI Semester Gasal.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/
Program Paket B- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX Semester Genap.
- Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII
Semester Genap.
- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII
Semester Gasal. - Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX
Semester Gasal.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/
Program Paket C- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII Semester Genap.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI Semester Genap.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X Semester Gasal.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII Semester
Gasal.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Program 4 tahun- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII Semester Genap.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII Semester
Genap.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X Semester Gasal.
- Sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII Semester Gasal.
- Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama
- Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.
- Peruntukan biaya personal pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditentukan oleh Peserta Didik/orang tua/wali sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini