Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap NON PNS Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
- 2.721
- Sertifikasi Guru
- 10 September 2022
www.mastiokdr.com - Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap NON PNS Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru . Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa guru tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi;
- bahwa sebagian guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik belum memiliki jabatan fungsional guru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengatur Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki jabatan fungsional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BELUM MEMILIKI JABATAN FUNGSIONAL GURU.
Pasal 1 :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pasal 2 :
Guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Pasal 3 :
- Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai bulan April tahun 2008 bagi guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik yang lulus berdasarkan penilaian portofolio untuk guru peserta sertifikasi kuota tahun 2007.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai bulan Juli tahun 2008 bagi guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik yang lulus melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru peserta sertifikasi kuota tahun 2007.
Pasal 4 :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dapat unduh disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini