Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II Per 07 Oktober 2022
- 1.949
- Sertifikasi Guru
- 17 Oktober 2022
Mastiokdr.com - Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II Per 07 Oktober 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 2308/B2/GT.00.02/2022 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II yang diterbitkan tanggal 07 Oktober 2022. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka pendataan guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG pada tanggal 12 September s.d. 6 Oktober 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Dari 12.527 guru yang menjadi sasaran, terdapat 7.625 guru telah mengikuti verval administrasi.
- Verval administrasi dibuka kembali bagi guru yang belum mengikuti verval pada Gelombang I.
- Guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG tahun 2016 dan 2017 agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023. - Persyaratan administrasi tertera pada Lampiran I.
- Jadwal verval administrasi bagi guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II sebagai berikut:
No. Kegiatan Tanggal 1. Unggah berkas 10 s.d. 15 Oktober 2022 2. Perbaikan berkas 16 s.d. 17 Oktober 2022 3. Verval Petugas 10 s.d. 19 Oktober 2022 - Bagi guru yang dinyatakan “DISETUJUI” selanjutnya direncanakan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana jadwal terlampir pada Lampiran III.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Persyaratan Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG
A. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
- hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023.(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
- hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; - hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Untuk Lampiran Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV dapat dilihat Disini
Linier yang dimaksudkan adalah kesesuaian antara bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 2308/B2/GT.00.02/2022 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II yang diterbitkan tanggal 07 Oktober 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini