Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Jenjang PAUD,TK-SD-SMP-SMA-SMK mastiokdr.com

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Jenjang PAUD,TK-SD-SMP-SMA-SMK

www.mastiookdr.com | Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Jenjang PAUD,TK-SD-SMP-SMA-SMK

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 07 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:

  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan dasar;
  3. pendidikan menengah;
  4. pendidikan kesetaraan; dan e. pendidikan khusus.

Pasal 5

(1) Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan.

(2) Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

  1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan
  2. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

(3) Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik.

(4) Selain melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan kurikulum Satuan Pendidikan pada:

  1. pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia kerja; dan
  2. pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.

Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 07 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori