Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah

www.mastiokdr.com | Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  2. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
  3. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jaiur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  5. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
  6. Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
  7. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Blektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
  8. Mitra Sistem Inlormasi Pengadaan Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Mitra Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah PPMSE yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai mitra dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi pendidikan.
  10. Sekretaris Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
  11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori