Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
- 5.177
- Peraturan
- 2 Agustus 2022
www.mastiokdr.com | Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jaiur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Blektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
- Mitra Sistem Inlormasi Pengadaan Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Mitra Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah PPMSE yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai mitra dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi pendidikan.
- Sekretaris Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini