Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- 5.918
- Surat Edaran
- 19 Januari 2022
Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;
d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan
e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
(4) Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.
(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(7\ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
JOKO WIDODO
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini