Pasal 2Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan,sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan,sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026, Ini Daftar Penerima dan Tanggal Pencairannya dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026, Ini Daftar Penerima dan Tanggal Pencairannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.