Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025
- 3.296
- Gaji dan Tunjangan
- 12 Maret 2025
Pasal 3
1. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pejabat Negara.
2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- hari-raya
- juknis-dan-panduan
- peraturan-pemerintah
- surat-edaran
- tunjangan-hari-raya-thr
- tunjangan-khusus
- tunjangan-profesi-guru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini