Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025
- 3.297
- Gaji dan Tunjangan
- 12 Maret 2025
www.mastiokdr.com | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS dan PPPK Per 7 Maret 2025.
Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 07 Maret 2025. Adapun beberapa point penting dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
- Aparatur Negara;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun; dan
- Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
- hari-raya
- juknis-dan-panduan
- peraturan-pemerintah
- surat-edaran
- tunjangan-hari-raya-thr
- tunjangan-khusus
- tunjangan-profesi-guru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini