Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025 mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025

  • 92.473
  • Guru
  • 2 Juli 2025

Pasal 11

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
    c. pembina ekstrakurikuler;
    d. koordinator pengembangan kompetensi;
    e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
    f. Guru piket;
    g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
    h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
    i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
    j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
    k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
    l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan; m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
    n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
    o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
    p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
    q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
    r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
    s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural. 
  2. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.
  3. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
  4. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka. 
  5. Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Pasal 13

  1. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  2. elaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Pasal 14
Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Pasal 15

  1. Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

Pasal 16

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
  2. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

Pasal 17

  1. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan juga mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
  2. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
  3. Pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Guru
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori