Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
- 18.833
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 16 Januari 2025
BAB II : REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu Sumber Daya Guru
Pasal 2
(1) Guru ASN terdiri atas:
a. Guru PNS; dan
b. Guru PPPK.
(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 3
Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.
Bagian Kedua Kriteria Guru
Pasal 4
(1) Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
(2) Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Bagian Ketiga Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Pasal 5
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini