Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

BAB II : REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA

Bagian Kesatu Sumber Daya Guru

Pasal 2
(1) Guru ASN terdiri atas: 
a. Guru PNS; dan
b. Guru PPPK.
(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 3
Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

Bagian Kedua Kriteria Guru

Pasal 4
(1) Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.


(2) Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Bagian Ketiga Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Pasal 5
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori