Surat Edaran Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12 Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12 Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12 Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 2543/B3/GT.03.00/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Sejumlah 85 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota menjadi sasaran rekrutmen PGP Angkatan 12. Sasaran wilayah diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang lulusan guru penggeraknya masih sangat kurang dibanding kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sasaran wilayah juga dibuka pada kabupaten/ kota yang lulusan seleksinya banyak tetapi belum menjalankan PGP. Sasaran wilayah provinsi (pada satuan SMA, SMA, dan SLB) pada PGP Angkatan 12 tidak dibuka karena kebutuhan GP seluruh provinsi sudah terpenuhi.

Pembukaan rekrutmen PGP angkatan 12 ini akan diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di daerah masing-masing. Daftar kabupaten/kota sasaran rekrutmen PGP angkatan 12 disajikan pada lampiran.

PGP angkatan 12 akan dilaksanakan pada awal tahun 2025 selama 6 (enam) bulan. Pembelajaran dengan menggunakan pola belajar mandiri, terbimbing melalui sistem belajar daring (bersama fasilitator dan instruktur) dan belajar luring melalui lokakarya (bersama pengajar praktik).

Pada pelaksanaan pendidikan (PGP regular) Angkatan 12, Kemendikbudristek mendorong pelibatan pemerintah daerah yang menjadi sasaran untuk pembiayaan secara mandiri (pembiayaan dari APBD), pembiayaan dialokasikan pada proses pendidikan (selama 6 bulan) bagi CGP yang telah dinyatakan lulus seleksi (rekrutmen). Lebih lanjut model pembiayaan mandiri PGP oleh pemerintah daerah dapat dikoordinasikan dengan BBGP/BGP wilayahnya, sebagai penyelenggara PGP. Pembiayaan PGP yang bersumber dari APBN, diprioritaskan bagi daerah yang mempunyai lulusan Guru Penggerak yang jumlahnya sangat minim dan tabungan angkatan sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait hal tersebut sebagai berikut.

  1. Peserta/calon guru penggerak :
    a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
    b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
    Untuk satuan pendidikan formal jenjang SMA, SMK dan SLB tidak dibuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak dikarenakan jumlah Guru Penggerak saat ini di jenjang tersebut sudah mencukupi proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
  2. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat mengusulkan atau memprioritaskan guru-guru yang potensial untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui surat rekomendasi atasan langsung yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sekolah/Guru Penggerak
31 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori