Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu: Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
- 12.071
- PPPK Paruh Waktu
- 2 Juli 2026
SYARAT PENGALIHAN PPPK PARUH WAKTU MENJADI PPPK
Berdasarkan pada BAB VI : PENGALIHAN PPPK PARUH WAKTU MENJADI PPPK dijelaskan bahwa :
Pasal 24
- Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
- Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Pasal 25
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;
- Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri;
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu: Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu: Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- peraturan-menpanrb-nomor-9-tahun-2026
- permenpanrb-nomor-9-tahun-2026
- pppk-paruh-waktu
- pppk-penuh-waktu
- syarat-pppk-penuh-waktu
- pppk-2026
- asn
- casn
- aturan-pppk-terbaru
- regulasi-pppk
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini