Peraturan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 mastiokdr.com

Peraturan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

KESEBELAS : Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan. 
KEDUA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
  a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi;
KETIGA BELAS : Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KEDUA BELAS huruf b meliputi:
    a. seleksi kompetensi teknis;
    b. seleksi kompetensi manajerial; dan
    c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan  wawancara berbasis komputer.
KEENAM BELAS : ateri seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada BELAS Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:
  a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dansikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidangteknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai j dih. menpan. go. id komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kom petensi:
  1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. Prientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
  1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KETUJUH BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
KEDELAPAN BELAS : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural BELAS sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. 
KESEMBILAN BELAS : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEDUA PULUH  : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KESEMBILAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KEDUA PULUH SATU : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural SATU bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDUA PULUH DUA : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DUA Diktum KEDUA PULUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH TIGA   Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana TIGA dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
    a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
    b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
    c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
    d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal. 
KEDUA PULUH EMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
    a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
    b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). 
KEDUA PULUH LIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan LIMA wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
  a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH ENAM : Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan ENAM hasil seleksi Tahun 2021. 
KEDUA PULUH TUJUH : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan TUJUH jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
KEDUA PULUH DELAPAN : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. 
KEDUA PULUH SEMBILAN : Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana SEMBILAN dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN diberlakukan secara berurutan bagi:
  a. pelamar prioritas;
b. guru eks THK-II; 
c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada  instansi pemerintah;
d. guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
e lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KETIGA PULUH : Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  a. guru eks THK-II;
b. guru non-ASN;
c. lulusan PPG; dan
d.  guru swasta.
KETIGA PULUH SATU : Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KETIGA PULUH DUA : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DUA Diktum KETIGA PULUH SATU diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KETIGA PULUH TIGA   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori