Penyebab Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Tidak  Dapat Formasi dan Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Di SSCASN mastiokdr.com

Penyebab Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Tidak Dapat Formasi dan Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Di SSCASN

www.mastiokdr.com | Penyebab Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Tidak  Dapat Formasi dan Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Di SSCASN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Penyebab Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Tidak  Dapat Formasi dan Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Di SSCASN.

Badan Kepegawaain Negera (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungisonal Guru Tahun 2022. 

Dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini ada 4 Kategori , antara lain sebagai berikut : 

Kategori Pelamar Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passsing Grade) pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi pelamar PPPK Guru yang sudah lulus Passing Grade atau sebagai prioritas 1, ternyata banyak yang kecewa setelah login di laman SSCASN mendapatkan notifikasi bahwa mereka tidak mendapatkan formasi. Selain prioritas 1, untuk prioritas 2/3 dan pelamar umum pun ternyata banyak yang kecewa lantaran meraka tidak dapat melanjutkan pendaftaran karena tidak mendapatkan formasi ataupun karena daerah tidak membuka Formasinya. 

Gambar : Guru Prioritas 1 Tidak Dapat Formasi
Gambar : Prioritas 3 Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran

Lalu Mengapa muncul notofikasi tidak dapat formasi dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran untuk pelamar P1?

Ada tiga penyebab pelamar P1 mendapatkan notifikasi tidak dapat formasi dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran, antara lain : 

  1. Ijazah P1 tidak linier dengan mata pelajaran (mapel) yang diajarkan sekarang
  2. Ijazah P1 linier dengan mata pelajaran yang diampuh, tapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2022. P1 ini masih bisa turun prioritas menjadi P2 atau P3 agar dapat melanjutkan pendaftaran dengan mekanisme seleksi observasi.
  3. Ijazah P1 linier dengan mata pelajaran yang diampuh, tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membuka formasi PPPK 2022. Maka P1 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Selain P1, P2 dan P3 juga banyak yang mendapatkan notifikasi tidak dapat formasi dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Pelamar P2 adalah guru tenaga honorer kategori 2 (THK-II) yang belum lulus passing grade (PG).

P2 mendapatkan notifikasi tidak dapat formasi apabila Pemda tidak membuka formasi PPPK Guru 2022.

Sedangkan P3 mendapatkan notifikasi tidak dapat formasi karena beberapa hal, seperti:

  1. Formasi di lembaganya atau di satuan pendidikan (sekoah) sudah terisi oleh P1.
  2. Ijazah P3 tidak linier dengan mata pelajaran yang diambuh di sekolah tempatnya mengajar.
  3. P3 yang memiliki ijazah linier dengan mata pelajaran yang diampuh, dapat menunggu sisa formasi dari P1 dan P2.

Apabila ada sisa formasi dari P1 dan P2, maka bisa diisi oleh pelamar P3 dan jika masih ada sisa formasi dari P3 bisa dibuka untuk pelamar Umum.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Berikut ini beberapa aturan terkati dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 : 

  1. Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7302 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 lihat disini
  2. Resmi! Edaran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Per 21 Oktober 2022 lihat disini
  3. Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk! lihat disini
  4. Calon Pelamar PPPK Guru Harus Paham! Ini Alur dan Mekanisme Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  5. Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 lihat disini
  6. Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 lihat Disini
  7. Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 lihat disini
  8. Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  9. Juknis atau Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Untuk Prioritas 2 dan 3 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  10. Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 lihat disini
  11. Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  12. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lihat disini
  13. Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori