Penjelasan Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023
- 11.385
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 19 September 2023
www.mastiokdr.com | Penjelasan Keterangan "Umum dan "Khusus" Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Penjelasan Keterangan "Umum dan "Khusus" Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibuka pada 20 September 2023. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Meski demikian, masyarakat sudah bisa melihat formasi apa saja yang tersedia sesuai dengan pendidikannya karena beberapa instansi sudah mulai mengumumkannya di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Calon pelamar sudah bisa mengecek formasi yang tersedia melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Saat mengecek informasi terkait formasi CPNS dan PPPK di laman tersebut, terdapat keterangan "Umum" dan "Khusus" pada bagian "Jenis Pengadaan" seperti gambar dibawah ini :
Lantas, apa maksud keterangan "Umum" dan "Khusus" pada formasi CPNS dan PPPK 2023?
Berikut ini Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, maksud dari keterangan "Umum", yakni diperuntukkan untuk pelamar baru.
Sedangkan maksud dari kategori "Khusus", yakni lowongan diperuntukkan untuk pelamar yang merupakan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN.
Fokus penyelesaian itu menurutnya dikriteriakan sebagai alokasi khusus atau afirmasi dengan alokasi 80 persen untuk penyelesaian THK2 dan non-ASN.
Sementara itu, alokasi 20 persen untuk pelamar umum.
Dikutip dari laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
- Diaspora;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
- cpns
- formasi-asn-2023
- formasi-pppk-dan-cpns
- kemendikbudristek
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- surat-keputusan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini