Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur

4. Jumlah Tenaga Non ASN yang bukan PTT-PK dan tidak terdatftar dalam aplikasi pendataan BKD Provinsi Jawa Timur selanjutnya agar dilaporkan sebagaimana format terlampir.
5. Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum mendapatkan Nomor Induk dan ada kemungkinan masih ada jenis ketenagaan lainnya yang belum terdata, untuk itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan Nomor Induk Tenaga Non ASN Non PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan sebagai kontrol secara menyeluruh bagi semua Tenaga Non ASN yang sudah ada saat ini untuk memenuhi persyaratan/mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Pemberian Nomor Induk bagi Tenaga Non ASN non PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk Pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana mekanisme Seleksi PPPK yaitu:
  a. Pegawai yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b. Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. 
Tidak termasuk: Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan dan Pengemudi.
7. Format pengisian Nomor Induk bagi Tenaga Non ASN Non PTT-PK hanya diisi oleh Tenaga Non ASN dengan jenis ketenagaan yang terlampir dalam pembiayaan APBD seperti: THL, Outsourching atau jenis ketenagaan lainnya  yang belum mendapatkan Nomor Induk dan belum terdata pada BKD Provinsi Jawa Timur (data cut off per September 2024) sebagaimana terlampir;
8. Pendataan Tenaga Non ASN Non PTT-PK dibuktikan dengan melampirkan:
  a. Bukti Gaji dari DPA per September 2022 s.d. sekarang dengan Kode Rekening yang menunjukkan pembayaran gaji Tenaga Non ASN 
b. (Contoh: 5.1.02.02.01.0029 Belanja Jasa Tenaga Ahli);
c. Bukti Transfer Mutasi Rekening ke Tenaga Non ASN yang bersangkutan;
d. Bukti Slip Gaji selama setahun minimal per September 2022 s.d. sekarang. 
e. seluruh berkas tersebut diupload pada aplikasi Tenaga Non ASN.
9. Selanjutnya data Tenaga Non ASN Non PTT-PK dimaksud akan dihimpun dalam aplikasi dengan login user personal pegawai yang bersangkutan;
10. Pengisian Nomor Induk paling lama tanggal 6 September 2024 dikirimkan melalui email p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dalam format excel.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori