Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur

www.mastiokdr.com | Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Untuk Persiapan Seleksi PPPK Tahun 2024 Di Provinsi Jawa Timur.

Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6443/204.2/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pendataan Tenaga Non ASN yang digaji melalui APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pada diktum keempat poin b menyebutkan “Tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf b terdiri atas pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus”.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kebijakan terkait Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut:

  1. Pengadaan PPPK Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar:
    a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
    b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
  2. Data per 27 Agustus 2024, BKD mengelola Tenaga Non ASN yang memiliki nomor induk sejumlah 24.618 yang terdiri dari:
    a. PTT-PK : 8.327
    b. PTT-PK Cabdin Dispendik : 65
    c. GTT di SMA/SMK/PKLK : 5.529
    d. PTT di SMA/SMK/PKLK : 10.697
    Tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sebagaimana aturan Kepmenpan No. 347 Tahun 2024 dapat melamar PPPK.
  3. Untuk memberikan data yang akurat terkait jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tepat guna, selama proses rekrutmen CPNS dan PPPK berlangsung sampai dengan usulan NIP ditetapkan kebijakan dilarang merekrut Tenaga Non ASN selama pelaksanaan seleksi masih berlangsung;

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori