Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mastiokdr.com

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

V. SALINAN LAMPIRAN V
A. KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Untuk Kode dan Mata Pelajaran dapat kalian unduh disini : Klik Disini

B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU MATA PELAJARAN
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.

C. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA DAN KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI TIK KHUSUS LAINNYA

  1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
    Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 (Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
    b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.  Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: (Lihat tabel)
  2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
    Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik. Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: (lihat tabel)

D. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI BAHASA ASING LAINNYA
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.

E. MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).  Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

F. KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013

Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program  keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana tabel berikut ini (lihat tabel)

G. KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013 REVISI

Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program  keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana tabel berikut ini  (lihat tabel).

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori