Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- 8.223
- Sertifikasi Guru
- 16 Januari 2022
V. SALINAN LAMPIRAN V
A. KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Untuk Kode dan Mata Pelajaran dapat kalian unduh disini : Klik Disini
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU MATA PELAJARAN
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.
C. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA DAN KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI TIK KHUSUS LAINNYA
- Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 (Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik. Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: (Lihat tabel) - Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik. Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: (lihat tabel)
D. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI BAHASA ASING LAINNYA
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.
E. MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
F. KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013
Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana tabel berikut ini (lihat tabel)
G. KESESUAIAN MUATAN PEMINATAN KEJURUAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KURIKULUM SMK 2013 REVISI
Guru bersertifikat pendidik yang memiliki kode bidang studi sertifikasi pada suatu program keahlian memiliki kewenangan mengajar untuk seluruh kompetensi dan/atau mata pelajaran yang termasuk dalam program keahlian sebagaimana tabel berikut ini (lihat tabel).
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini