Pemberkasan Dan Pengajuan NIP PPPK Non Guru Tahun 2021 Prov. Jatim
- 4.450
- PPPK Non Guru
- 22 Desember 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait pemberkasan dan Pengajuan NIP dalam Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021 khususnya di Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kalo kita lihat dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nomor : 810/7701/204/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Pppk Jabatan Fungsional Non Guru & Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Non Guru Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Dalam Surat itu ada beberapa hal yang harus kalian Perhatikan antara lain :
- Peserta yang dinyatakan LULUS dijadwalkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan mulai tanggal 30 November 2021 - 16 Desember 2021;
- Pemberkasan penetapan Nomor Induk PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) BKN pada alamat https://docudigital.bkn.go.id;
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id;
- Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan);4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. - Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat), untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Non Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
- Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Non Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
a. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
b. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
Keterangan:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscn.bkn.go.id;
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscn.bkn.go.id ditulis keduanya dengan dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani. - Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Non Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAMPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
- Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masingmasing file sebagaimana diatur dalam portal SSCASN;
- Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
- Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
- Untuk mempermudah komunikasi, seluruh peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengirimkan email ke bkd@jatimprov.go.id dengan format: nama lengkap _ nomor peserta, untuk selanjutnya panitia akan memberikan tautan link grup whatsapp. Grup whatsapp tersebut bersifat khusus dan tidak untuk disebarluaskan kepada yang tidak berkepentingan;
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK Non Guru serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya.serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
- Keputusan panita bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;
- Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya;
- Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 membuka helpdesk melalui https://s.id/helpdeskCASNJatim2021; dan
- Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Contoh Pengumuman Pemberkasan PPPK Non Guru Tahap 1 Prov Jatim : Surat Edaran
Contoh Lampiran 1 - Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021 : Download
Contoh Lampiran 2 - Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021 : Download
Contoh Surat Pernyataan 5 poin dapat di unduh disini : Download
Contoh Surat Lamaran dapat diDownload disini : Download
Contoh Pernyataan Tidak Pindah Penempatan dapat diunduh disini : Download
Contoh Daftar Riwayat Hidup (DRH) : Download
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini