Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami! mastiokdr.com

Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami!

BAB II : PENJARINGAN DATA GURU TERTENTU BELUM BERSERTIFIKAT PENDIDIK

A. Pengertian
Dalam panduan ini yang dimaksud dengan:

  1. Penjaringan data adalah proses sistematis untuk mencari, mengumpulkan, menghimpun informasi, identifikasi dan konfirmasi keikutsertaan guru aktif mengajar belum bersertifikat pendidik dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.
  2. Guru Aktif Mengajar Belum Bersertifikat Pendidik adalah guru belum memiliki sertifikat pendidik yang terdata aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Fitur Survei Penjaringan adalah sistem informasi pada info GTK yang dikembangkan dengan tujuan untuk mendapatkan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG.
  4. Verifikasi dan validasi yang selanjutnya disebut  verval adalah  proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
  5. Aplikasi SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam binaan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Aplikasi Info GTK adalah sistem informasi manajemen yang digunakan sebagai sarana pendataan pada program terkait guru dan tenaga kependidikan dalam binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

B. Hasil Yang Diharapkan
1. Tersampaikannya informasi penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik.
2. Terlaksananya kegiatan Penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik.

C. Sasaran Penjaringan Data Guru tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Sasaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik terdiri atas

  1. Guru Aktif Mengajar Belum Bersertifikat Pendidik pada satuan pendidikan formal; dan
  2. Guru Aktif Mengajar Belum Bersertifikat Pendidik yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal.

D. Kriteria Sasaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
    a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
    c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
    a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
    c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

E. Pembiayaan
Kegiatan penjaringan data guru tertentu Belum Bersertifikat Pendidik dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 pada DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, dan Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

F. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik secara umum sebagai berikut:

No. Aktivitas Jadwal
1 Sosialisasi Penjaringan Minggu ke-1 April 2026
2 Pelaksanaan Penjaringan Minggu ke-1 s.d. Minggu ke-4 April 2026
3 Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan Minggu ke-1 s.d. Minggu ke-4 Mei 2026
4 Pengumuman Hasil Penjaringan Minggu ke-1 Juni 2026

 Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Panduan Lengkap Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Sasaran, Syarat, Tujuan & Jadwal WAJIB Dipahami! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
140 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori