Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Program Talenta Digital bagi Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat dan Kuotanya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Program Talenta Digital bagi Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat dan Kuotanya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Program Talenta Digital bagi Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat dan Kuotanya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pendaftaran Seleksi Program Talenta Digital bagi Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat dan Kuotanya!

DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran atau nota dinas nomor 400.3.7.6 / 1603 / 101.5 / 2026 pada tanggal 16 Maret 2026 terkait dengan Seleksi Program Talenta Digital bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti disposisi dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital nomor B-91/BPSDM.3/LT.02.02/02/2026 tanggal 24 Februari 2026 perihal Koordinasi Penyelenggaraan Pelatihan Vocational Blended Learning (VBL) dan Digital Expertise (DEX). BPSDM Komdigi memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pelatihan dan Sertifikasi Program Track Digital Expertise (DEX) berbasis kompetensi nasional yang ditujukan kepada guru dan tenaga kependidikan yang mempunyai latar belakang di bidang IT. Adapun program pelatihan yang diselenggarakan sebagai berikut:

  1. Assistant Web Developer (Level KKNI 4)
  2. Associate Computer Network Technician (Level KKNI 5) 
  3. Associate Network Administrator (Level KKNI 5)
  4. Junior Graphic Designer (Level KKNI 5)

Metode Pelatihan dan Sertifikasi yang digunakan adalah Self-Paced Learning dan Live Session yaitu peserta pelatihan belajar secara mandiri melalui Komputer / Laptop masing-masing, jadwal pelaksanaan Self-Paced Learning (Belajar Mandiri) diatur secara mandiri oleh peserta dalam batasa durasi pelatihan yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bimtek/Diklat/Pelatihan
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori