Contoh Surat Keterangan KK Kurang dari 1 Tahun dan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim Tahun 2022
- 44.319
- Siswa
- 17 Mei 2022
www.mastiokdr.com | Contoh Surat Keterangan KK Kurang dari 1 Tahun dan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
www.mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Kartu Keluarga (KK) Kurang dari 1 Tahun dan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang akan digunakan untuk mengikuti PPDB Jatim Tahun 2022. Tentunya banyak sekali yang menanyakan apakah KK yang baru diterbitkan kurang dari 1 tahun bisa digunakan untuk mengikuti PPDB tahun ini?? dan juga Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili?? untuk menjawab semua itu silahkan simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2022, Khususnya di Bab II terkait dengan Persyaratan PPDB di Point F dijelaskan bahwa :
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam. - Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :
a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Jadi bagi kalian yang mungkin Kartu Keluarganya baru diterbitkan ditahun ini / kurang dari 1 tahun dapat digunakan untuk mengikuti pendaftaran PPDB ditahun ini, tentunya harus sesuai dengan persyaratan yang ada.
Berikut ini admin berikan contoh Surat Keterangan dari Desa untuk Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 tahun :
Untuk keterangan pada point 3 diatas dapat disesuaikan dengan alasan Kartu Keluarga Baru tersebut baru diterbitkan, misalnya :
- Kartu Keluarga ini baru diterbitkan Tanggal 05 Maret 2022 di karenakan ada pengurangan anggota keluarga (Kakak) menikah, dan Anak tersebut telah masuk dalam Kartu Keluarga sejak tanggal 21 Juni 2010.
- Kartu Keluarga Baru itu baru diterbitkan Tanggal 05 Maret 2022 di karenakan Pindah Rumah/Alamat, dan Anak tersebut adalah anak kandung.
- Kartu Keluarga ini baru diterbitkan Tanggal 05 Maret 2022 di karenakan ada perubahan data Pendidikan pada kakak, dan Anak tersebut telah masuk dalam Kartu Keluarga sejak tanggal 21 Juni 2010.
- Kartu Keluarga ini baru diterbitkan Tanggal 05 Maret 2022 di karenakan ada Pembaruan (Update) KK dengan barcode, dan Anak tersebut telah masuk dalam Kartu Keluarga sejak tanggal 21 Juni 2010.
SYARAT SURAT KETERANGAN DOMISIILI (SKD)
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini