Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Jawa Timur Tahun 2025 mastiokdr.com

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Jawa Timur Tahun 2025

Menetapkan :    
KESATU : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KETIGA : Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang :
  a. mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau
b. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEEMPAT : Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Ditetapkan di Surabayapada tanggal   18 Desember 2024Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR,ADHY KARYONO

LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2025

DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Upah Minimum Kabupaten/Kota
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
112 Artikel
Lihat Semua Kategori