Juknis PIP/KIP Madrasah Tahun 2025 ( Untuk Jenjang MI,MTs, MA, dan MAK) mastiokdr.com

Juknis PIP/KIP Madrasah Tahun 2025 ( Untuk Jenjang MI,MTs, MA, dan MAK)

D. Pengertian Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
  2. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
  3. Masyarakat miskin atau tidak mampu adalah masyarakat yang berdasarkan kriteria tertentu ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga bersangkutan.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  11. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
  12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  13. Surat Perintah Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut SPPb adalah perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima pada bank yang sama atau bank lain.
  14. Daftar Tujuan Transfer yang selanjutnya disebut DTT adalah data aplikasi komputer yang memuat daftar tujuan penerima.
  15. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
  16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  17. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  18. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang selanjutnya disebut Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu unit eselon II pada Kementerian Agama RI di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan pada madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  19. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
  20. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor perwakilan Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  21. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan input data madrasah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi keagamaan islam.
  22. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah saluran distribusi elektronik bagi nasabah badan (non perorangan) atau nasabah perorangan untuk melakukan aktivitas terhadap rekeningnya di bank dan memperoleh informasi bank melalui koneksi internet dengan menggunakan browser.
  23. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (paket A/B/C) atau lembaga pelatihan lain atau kursus.
  24. Sistem Informasi PIP Madrasah yang selanjutnya disingkat SIPMA adalah aplikasi untuk digunakan dalam pelaksanaan PIP madrasah yang dapat diakses pada alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
  25. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
  26. Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disingkat Data P3KE adalah hasil Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (PK-BKKBN) beserta pemutakhirannya yang telah diperingkat berdasarkan informasi kesejahteraan dengan rincian informasi keluarga dan individu/jiwa dengan nama dan alamat (by name by address), yang digunakan sebagai sumber data untuk mempertajam pensasaran program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikelola Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis PIP/KIP Madrasah Tahun 2025 ( Untuk Jenjang MI,MTs, MA, dan MAK) dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis PIP/KIP Madrasah Tahun 2025 ( Untuk Jenjang MI,MTs, MA, dan MAK) yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori