Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025

BAB II : STRUKTUR PENGAWASAN

Struktur pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) disusun untuk memastikan keterlibatan seluruh unsur yang berperan dalam menjamin kelancaran, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tes. Setiap jenjang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling berkoordinasi dalam satu sistem pengawasan terpadu, baik pada jalur formal maupun nonformal.

Pada jalur formal, unsur pengawasan melibatkan:

  1. Tingkat Pusat
  2. Tim Teknis Provinsi
  3. Pendamping Penyelia (Provinsi)
  4. Koordinator Penyelia PTN
  5. Penyelia (PTN)
  6. Pengawas Ruang berasal dari pengawas ruang satuan pendidikan
  7. Satuan Pendidikan

Sedangkan pada jalur nonformal, pengawasan dilaksanakan dengan struktur yang menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah. Pengawasan di tingkat nonformal tetap berada dalam koordinasi tingkat pusat dan provinsi, dengan dukungan tim teknis kabupaten/kota, pendamping penyelia, penyelia pengawas, serta pengawas ruang dari satuan pendidikan nonformal yang menjadi lokasi pelaksanaan TKA.

Pada jalur nonformal, unsur pengawasan melibatkan:

  1. Tingkat Pusat
  2. Tim Teknis Provinsi
  3. Tim Teknis Kabupaten/Kota
  4. Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)
  5. Penyelia (Provinsi)
  6. Pengawas Ruang berasal dari pengawas ruang satuan pendidikan
  7. Satuan Pendidikan

Dengan adanya struktur ini, diharapkan seluruh proses pengawasan, baik pada satuan pendidikan formal maupun nonformal, dapat berjalan efektif, transparan, dan berkesinambungan, serta memberikan jaminan bahwa hasil TKA diperoleh secara kredibel dan berintegritas.

BAB III : PENGAWASAN JALUR FORMAL

1. Persyaratan petugas-petugas pengawasan Jalur formal 
A. Penyelia

  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik;
  3. merupakan Dosen/karyawan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat penugasan dari pimpinan;
  4. memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp);
  5. memiliki perangkat komputer yang dilengkapi kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai host;
  6. menyediakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung;
  7. memiliki ruang penyimpanan kosong pada komputer tersedia minimal 50 Giga byte untuk penyimpanan rekaman konferensi video (Zoom);
  8. memiliki penyimpanan data eksternal untuk memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) dari penyimpanan lokal komputer setiap sesinya; 
  9. bersedia menjadi penyelia TKA dengan penuh tanggung jawab; dan
  10. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas (format terlampir).

B. Pendamping Penyelia

  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mendampingi proses pengawasan dengan baik;
  3. berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;
  4. memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp);
  5. memiliki perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom);
  6. menyediakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung;
  7. bersedia menjadi pendamping penyelia TKA dengan penuh tanggung jawab; dan 
  8. mengisi dan menandatangani pakta integritas (format terlampir).

C. Pengawas Ruang

  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik;
  3. merupakan tenaga pendidik berasal dari satuan pendidikan lain;
  4. memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp);
  5. memiliki gawai atau perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom);
  6. menyediakan jaringan internet (speed dan bandwidth) yang kuat dan stabil selama pelaksanaan konferensi video (Zoom) berlangsung;
  7. memiliki NUPTK;
  8. bukan sebagai pengampu mata pelajaran yang diujikan. Apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan tenaga pendidikan dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya;
  9. apabila terdapat satu atau lebih satuan pendidikan yang menumpang di satuan pendidikan lain sebagai lokasi pelaksanaan TKA, maka pengawas ruang tidak boleh berasal dari satuan pendidikan yang menumpang di lokasi tersebut.
  10. bersedia menjadi pengawas ruang TKA dengan penuh tanggung jawab; dan 
  11. mengisi serta menandatangani pakta integritas.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori