Juknis Pemberian Insentif Guru NON PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK mastiokdr.com

Juknis Pemberian Insentif Guru NON PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

  1. menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertilikat pendidik; dan
  2. mendorong peningkatan motivasi keda dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

B. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

C. Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (rPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c. guru pada satuan pendidikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
e. guru pada satuan pendidikan khusus,yang berstatus Non-ASN.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai ASN; dan
memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yar.g dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.


3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka t huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sa{ana/diploma empat (S-1/D-lV);
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentual peraturan perundang-undangan;
e. terdata dalam Dapodik;
f. tidak berstatus sebagai ASN; dan
memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.


D. Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
    a. sebesar Rp. 200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
    b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
  3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2023.
  4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Pemberian Insentif Guru NON PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Insentif Guru NON PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Pemerintah
64 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori