Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah Tahun 2023
- 7.467
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 31 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 7476 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah. Adapun point dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
A. Prinsip Dasar
- Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- Guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu kecuali daerah 3T;
- Guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan beradasarkan peraturan perundang-undangan;
- Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Perimbangan Kepegawaian;
- Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana.
- Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan: Kehadiran kerja; dan Capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
- Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.
- Daftar hadir secara non elektrik dapat dilakukan jika: Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
- Terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
- Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai apda Kementerian Agama.
B. Besaran Tunjangan Kinerja Guru
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
- Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
- Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut: Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
- Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini