Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 mastiokdr.com

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

www.mastiokdr.com | Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang mana aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022. Adapun point dari aturan tersebut adalah sebagai berikut : 

A. Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
 
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

B. Pengertian Umum

  1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan §mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
  8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  12. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) terdiri dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan PNS DPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Ada beberapa jenis tunjangan profesi guru yang dapat diterima, diantaranya:

  1. Tunjangan profesi guru tetap (TPGT) yang diberikan kepada guru tetap yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan
  2. Tunjangan profesi kepala sekolah (TPKS) yang diberikan kepada kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan
  3. Tunjangan profesi dosen (TPD) yang diberikan kepada guru yang juga menjabat sebagai dosen di perguruan tinggi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya:

  1. Menjadi guru tetap di sekolah
  2. Memiliki pendidikan formal yang sesuai dengan bidang yang diampu
  3. Memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki lisensi keguruan
  5. Mengikuti program pendidikan profesional berkelanjutan
  6. Memiliki kinerja yang baik dalam mengajar
  7. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan profesi guru

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam mengajar, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif dalam peningkatan mutu pendidikan.

Mendapatkan tunjangan profesi guru merupakan hal yang diharapkan oleh setiap guru, karena tunjangan ini dapat digunakan sebagai imbalan atas kontribusi dan kinerja yang diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori