Cara Daftar Ulang Dan Berkas Yang Di Bawa Saat Ke Sekolah Pada SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA/SMK Untuk Semua Jalur Pendaftaran (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba dan Nilai SMA/SMK) mastiokdr.com

Cara Daftar Ulang Dan Berkas Yang Di Bawa Saat Ke Sekolah Pada SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA/SMK Untuk Semua Jalur Pendaftaran (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba dan Nilai SMA/SMK)

www.mastiokdr.com | Cara Daftar Ulang Dan Berkas Yang Di Bawa Saat Ke Sekolah Pada SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA/SMK Untuk Semua Jalur Pendaftaran (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba dan Nilai SMA/SMK)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Daftar Ulang Dan Berkas Yang Di Bawa Saat Ke Sekolah Pada SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA/SMK Untuk Semua Jalur Pendaftaran (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba dan Nilai SMA/SMK).

Setelah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur pendaftaran pada SPMB Jawa Timur Tahun 2026, baik melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi Hasil Lomba maupun Jalur Prestasi Nilai Akademik, calon murid wajib mengikuti tahapan daftar ulang di sekolah tujuan. Tahap ini sangat penting karena menjadi proses konfirmasi bahwa calon murid benar-benar menerima hasil seleksi dan bersedia melanjutkan pendidikan di sekolah yang telah menerimanya. Banyak peserta yang mengira proses seleksi telah selesai setelah dinyatakan diterima, padahal masih terdapat kewajiban untuk melengkapi administrasi dan menyerahkan berbagai dokumen pendukung sesuai ketentuan sekolah. Oleh karena itu, calon murid dan orang tua perlu mengetahui secara lengkap tata cara daftar ulang serta berkas apa saja yang harus dibawa saat datang ke sekolah agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

Bagi siswa yang telah dinyatakan diterima, dan tidak melakukan DAFTAR ULANG di sekolah tujuan sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan kuota dialihkan ke tahap selanjutnya.

Untuk Jadwal Daftar Ulang Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2026 Untuk Semua Jalur dapat dilihat disini : Klik Disini

Lalu berkas apa saja yang dibawa saat melakukan daftar ulang? Berikut ini admin akan membahas berkas yang wajib dibawa saat daftar ulang.

A. Tata Cara Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
  2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili SMA/SMK, jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, dan Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  5. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  6. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
  7. Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
  8. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.

B. Berkas Daftar Ulang

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori