Buku Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang SMA/MA Tahun 2023
- 3.825
- Lomba
- 4 Maret 2023
www.mastiokdr.com | Buku Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang SMA/MA Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Buku Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang SMA/MA Tahun 2023.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah mengeluarkan Buku Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang SMA/MA Tahun 2023. Beberapa point dalam buku panduan tersebut yang perlu kalian ketahui antara lain sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai integritas tinggi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/ MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional. OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum Penyelenggaraan OSN :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2023.
C. Tujuan
Tujuan umum penyelenggaraan OSN :
- Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
- Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
- Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Tujuan Khusus penyelenggaraan OSN :
- Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota,tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
- Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional.
- Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.
D. Hasil yang Diharapkan
- Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang Matematika,Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.
- Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).
- Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.
- Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains.
E. Tema dan Tagar
OSN Tahun 2023 mengusung tema “Berprestasi Membangun Kolaborasi ”, dengan tagar #berprestasimembangunkolaborasi #MERDEKA BERPRESTASI Talenta Sains Mengispirasi
F. Sasaran
Sasaran pelaksanaan OSN ini adalah peserta kompetisi pada jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMP/MTs yang telah lolos melalui seleksi OSN-K (ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia) dan OSN-P ( Ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia).
G. Pembiayaan
- Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S) Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat.
- Olimpiade Sains Nasional tingkat Kab/Kota (OSN-K) Sumber dana: DIPA Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana lain yang tidak mengikat.
- Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P) Sumber dana: DIPA Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
Sumber dana: DIPA Balai Pengembangan Talenta Indonesia. (Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pada kegiatan di tingkat nasional ditanggung oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku).
H. Bidang Lomba
Bidang lomba dalam kompetisi sains tingkat kabupaten/kota,provinsi dan nasional adalah:
- Matematika
- Fisika
- Kimia
- Informatika/Komputer
- Biologi
- Astronomi
- Ekonomi
- Kebumian
- Geografi
I. Persyaratan Umum Peserta
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
- Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih.
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
- Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
- Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama (Lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).
- Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
- Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi.
- Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/ kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
- Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
- Mampu mengoperasikan komputer
- Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini