Maksud dan TujuanMaksud pedoman ini sebagai acuan mengimplementasikan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di satuan pendidikan.Tujuan pedoman ini sebagai berikut:
- Memberikan informasi dalam pelaksanaan Program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba;
- Memperkuat ketahanan diri peserta didik sejak dini melalui penguatan karakter, kecakapan hidup (life skills), kontrol diri, dan kemampuan menolak pengaruh negatif dari lingkungan.
- Menyelaraskan implementasi Gerakan ANANDA BERSINAR dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan agar menjadi bagian dari strategi pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan.
- BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Satuan Pendidikan (Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
- Mitra pendidikan terkait dalam mengembangkan dan melaksanakan pengintegrasian muatan kurikulum P4GN.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) No. 38 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kemendikbud;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- Nota Kesepahaman BNN-Kemendikdasmen Nomor: NK/31/VI/KA/H-K.02/2025/BNN dan Nomor: 24/VI/NK/2025 tentang Sinergitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Dalam Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pencegahan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: PKS/63/XII/DE/HK.02/2025/BNN dan Nomor: 002/H/KS/2025 Tentang Integrasi muatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada diversifikasi kurikulum di satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.