Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah
- 5.042
- Standar Pendidikan
- 11 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 03 Agusutus 2023 kususnya pada pasal 8 ayat 5 dijelaskan bahwa rombongan belajar pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
- pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
- sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 tiga puluh enam) rombongan belajar;
- sekolah menengah kejuru an/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
- Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 tiga puluh enam) rombongan belajar,
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Kelas/Rombongan Belajar Di Sekolah/Madrasah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini