Saat Ambil PIN SPMB Jatim 2026, Bisa Diwakilkan Orang Tua atau Harus Siswa Sendiri? Ini Syarat Lengkapnya! mastiokdr.com

Saat Ambil PIN SPMB Jatim 2026, Bisa Diwakilkan Orang Tua atau Harus Siswa Sendiri? Ini Syarat Lengkapnya!

Menjelang pelaksanaan SPMB Jatim 2026, banyak calon peserta dan orang tua bertanya apakah pengambilan PIN harus dilakukan siswa sendiri atau boleh diwakilkan oleh orang tua/wali. Informasi ini penting dipahami agar proses verifikasi dan pengambilan PIN berjalan lancar tanpa kendala saat pendaftaran SMA/SMK Jawa Timur tahun 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, dijelaskan bahwa proses pegambilan dilakukan secara online dan offline. 

 
Pada tahap pertama SPMB Jatim, siswa wajib melakukan pengajuan PIN secara online melalui laman resmi SPMB Jatim. Pada proses ini, siswa harus mengisi data diri dengan benar serta mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap online ini menjadi syarat awal sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.Setelah pengajuan PIN selesai dilakukan secara online, tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi dokumen PIN. Proses ini dilakukan dengan datang ke SMA atau SMK terdekat yang sesuai dengan alamat pada KK atau SKD.
 
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dan valid. Banyak calon siswa maupun orang tua yang bertanya, apakah saat datang ke SMA/SMK untuk verifikasi dokumen orang tua atau wali wajib ikut hadir? Jawabannya adalah tidak wajib. Proses verifikasi dan validasi dokumen dapat dilakukan langsung oleh siswa tanpa harus didampingi orang tua atau wali. Selain itu, proses verifikasi juga dapat diwakilkan oleh orang tua, wali, atau anggota keluarga lainnya. Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu pihak yang mewakili harus masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan calon siswa. Dengan demikian, proses verifikasi tetap dapat berjalan meskipun siswa tidak datang sendiri.Karena itu, sebelum datang ke sekolah tujuan untuk verifikasi PIN, pastikan terlebih dahulu bahwa proses pengajuan PIN online sudah selesai dilakukan dan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses validasi berjalan lancar.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori