Syarat dan Berkas Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua/Wali Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri
- 5.744
- PPDB
- 6 Maret 2024
www.mastiokdr.com | Syarat dan Berkas Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua/Wali Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Syarat dan Berkas Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua/Wali Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/711/101.7.1/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. PENGERTIAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1). Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan 2). Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik. - Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur pindah tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024;
- Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
- Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) pada huruf c angka 2), hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Jadwal Pendaftaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini